
Asuransi: Pengertian, Unsur, Fungsi, Manfaat dan Jenis-jenisnya
Asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama menjamin pihak kedua dari risiko tertentu dengan menerima pembayaran premi.
Asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama menjamin pihak kedua dari risiko tertentu dengan menerima pembayaran premi.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.876 tenaga keagamaan yang ada di Kota Mojokerto.