detikFinanceMinggu, 05 Sep 2021 15:13 WIB Nggak Wajib, Sita Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan Hanya Alternatif Dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83 disebutkan, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif.