
Mulai Hari Ini Kafe-Restoran di Bekasi Buka Sampai Pukul 18.00 WIB
Pemkot Bekasi membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha. Kafe, restoran, dan tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Pemkot Bekasi membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha. Kafe, restoran, dan tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Pemkot Bekasi membatasi jam operasional tempat usaha untuk meminimalisir penyebaran virus Corona. Kafe hingga restoran hanya boleh buka sampai pukul 18.00 WIB.
Hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar, para pedagang di Pasar Manis Ciamis membandel. Mereka berdagang melebihi batas operasional
Sedangkan minimarket buka pukul 08.00-20.00 WIB. Untuk grosir, retail, hipermarket, supermarket, midimarket, dan swalayan buka pukul 10.00-21.00 WIB.