
12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah presenter Uya Kuya. Uya memilih restorative justice untuk salah satu pelaku.
Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah presenter Uya Kuya. Uya memilih restorative justice untuk salah satu pelaku.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 9 tersangka dalam kasus perusakan kantor polisi. Pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengusut pelaku lainnya.
Polres Jakarta Timur menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Para pelaku terlibat provokasi dan penyerangan terhadap petugas.
Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Uya menunjukkan sikap tenang dan memilih restorative justice untuk salah satu pelaku.
Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku perusakan kantor polisi saat demo. Polisi masih memburu kelompok lain yang terlibat dalam aksi anarkis ini.
Rumah Uya Kuya di Jaktim dijarah massa. Seorang warga mengaku mengambil kasur yang ditinggalkan di gang, namun kemudian mengembalikannya karena takut hukum.
Polres Metro Jakarta Timur diserang dan terbakar dalam kericuhan. Satu tersangka telah ditetapkan, sementara kasus masih dalam pengembangan.
Sebanyak 18 orang diamankan terkait penjarahan rumah politikus PAN, Uya Kuya. 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.
Polisi amankan kucing milik Uya Kuya dari terduga pelaku penjarahan rumahnya. Sembilan orang ditangkap, barang bukti termasuk hewan peliharaan.
Rumah anggota DPR Uya Kuya di Duren Sawit dijarah massa. Begini harapan Uya Kuya kepada para penjarah.