
Langgar Protokol Kesehatan di Jabar, Siap-siap Dicatat SiCaplang
Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat akan menggunakan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat akan menggunakan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan penerapan denda pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru akan dicatat melalui aplikasi di ponsel.
Pihak 'joki' ini ditugaskan untuk melakukan proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan dari 4.800 sekolah tingkat SMA/SMK hanya 71 sekolah yang diizinkan menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kepala daerah di Jawa Barat secara virtual.
Ridwan Kamil meminta dukungan Widodo terkait peningkatan kapasitas tes virus Corona. Sebab, jumlah pengetesan di Jabar saat ini terpaut jauh dari DKI Jakarta.
Kasus positif per 9 Agustus di DKI sebanyak 25.727 kasus, Jatim 25.330 kasus, Jateng 10.611 kasus. Sulawesi Selatan 10.454 kasus, dan Jawa Barat 7.566 kasus.
Kasus konfirmasi positif di Jawa Barat per 6 Agustus 2020 adalah 6.912. Sementara untuk pasien sembuh mencapai 4.220 orang.
Kasatpol PP Jawa Barat Ade Afriandi memastikan penerapan sanksi denda administratif untuk warga yang tak mematuhi protokol kesehatan akan diterapkan pekan ini.
Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, ditutup selama 2 pekan, mulai hari ini, Kamis (30/7/2020). Ini dilakukan setelah 40 ASN terkonfirmasi kena COVID-19.