detikSulselKamis, 15 Sep 2022 04:09 WIB Pemkot Makassar Larang Pemasangan Reklame di Median Jalan-Taman Kota Pemkot Makassar bakal melarang pemasangan reklame di sekitar ruas jalan hingga taman kota. Hal ini menyusul terbitnya Perwali Makassar Nomor 45 tahun 2022.