detikFinanceRabu, 04 Des 2019 16:19 WIB
Dipermudah, Urus Izin Kapal Ikan Nanti Hanya ke KKP
Urus izin usaha kapal penangkap ikan nanti cukup ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya juga harus mengurus ke Kementerian Perhubungan.










































