detikFinanceRabu, 04 Des 2019 16:19 WIB Dipermudah, Urus Izin Kapal Ikan Nanti Hanya ke KKP Urus izin usaha kapal penangkap ikan nanti cukup ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya juga harus mengurus ke Kementerian Perhubungan.