
Ajakan Perlawanan Ustaz Iyus Berujung Penetapan Tersangka
Proses hukum tetap berjalan dan ustaz Iyus diwajibkan lapor diri 2 kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Proses hukum tetap berjalan dan ustaz Iyus diwajibkan lapor diri 2 kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Ketua GNPF-U Bogor, Iyus Khaerunnas, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Iyus pun mengakui ada khilaf terkait ucapannya.
Ketua GNPF-U Bogor Raya Iyus Khaerunnas mengakui ada pernyataannya yang salah usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas mengakui ada khilaf terkait dengan ucapannya.
Ketua GNPF-U Bogor Ustaz Iyus Khaerunnas meninggalkan Polres Bogor kota usai penahannya ditangguhkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Ini potretnya.
Polres Bogor Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua GNPF-U Bogor Ustaz Iyus Khaerunnas. Iyus kini telah diperbolehkan pulang.
Polres Bogor Kota menangguhkan penahanan Ketua GNPF-U Bogor Iyus Khaerunnas, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Polisi mengatakan Ketua GNPF-U Bogor Iyus Khaerunnas mengaku salah terkait ajakan perlawanan dalam video yang beredar.
"Kami akan meluncur ke Polresta untuk menjemput janji Pak Kapolres akan mengeluarkan, menangguhkan Ustaz Iyus.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas ditangkap polisi. Kuasa hukumnya angkat bicara terakait kasus ini.