
Soroti Iuran BPJS Naik, Syarief Hasan: Tak Menjawab Persoalan Utama
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai kebijakan tersebut kontraproduktif. Di tengah pandemi, banyak kebijakan pemerintah yang dapat mempersulit masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai kebijakan tersebut kontraproduktif. Di tengah pandemi, banyak kebijakan pemerintah yang dapat mempersulit masyarakat.
Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III naik menjadi Rp 35.000 per orang per bulan mulai Januari 2021 ini. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan.
Presiden Jokowi kembali digugat ke MA karena menaikkan tarif BPJS Kesehatan. Gugatan itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik tak lain Pasal 34 ayat (1) dan (2) terkait besaran iuran BPJS Kesehatan.
KPK meminta pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.KPK menilai menaikkan iuran bukan solusi mengatasi defisit dana BPJS Kesehatan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Diharapkan ada opsi tambahan untuk peserta kelas tiga.
Masyarakat dan Pemkab Cianjur kebingungan dengan kebijakan iuran BPJS Kesehatan yang berubah, terlebih dengan keputusan naik lagi nya iuran pada Juli mendatang.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Pujiyono, menilai menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat dan mengangkangi hukum.
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemkot Pasuruan siap melaksanakan keputusan itu.
"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat," kata Saleh.