
Istilah PPKM Berganti-ganti, Pimpinan Komisi IX: Bentuk Inkonsistensi!
Pemerintah mengganti nama kebijakan pengendalian Covid-19 dari istilah PPKM Darurat jadi PPKM level 3-4. Wakil Ketua Komisi IX DPR menilai bentuk inkonsistensi.
Pemerintah mengganti nama kebijakan pengendalian Covid-19 dari istilah PPKM Darurat jadi PPKM level 3-4. Wakil Ketua Komisi IX DPR menilai bentuk inkonsistensi.
Pemerintah mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 3-4. Sebelum istilah itu, pemerintah sudah beberapa kali ubah nama aturan penanganan Covid-19.