
Eks Dirjen Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp 90 M di Kasus Jiwasraya
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata didakwa merugikan negara Rp 90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata didakwa merugikan negara Rp 90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejaksaan Agung menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ia terlibat dalam peluncuran produk investasi bermasalah.
Kejaksaan Agung menetapkan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu, sebagai tersangka korupsi Jiwasraya. Ini deretan properti miliknya.
Kejaksaan Agung menetapkan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Jiwasraya dengan kerugian Rp 16,8 triliun.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.
Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung mengungkapkan peran Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.