
Tersangka Pembakar Kios Lenggang IRTI Ditahan, Terancam 12 Tahun Bui
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka WST (29) di kasus kebakaran Kios Lenggang IRTI, Jakarta Pusat. WST terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka WST (29) di kasus kebakaran Kios Lenggang IRTI, Jakarta Pusat. WST terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Polisi menetapkan satu tersangka kebakaran kios Lenggang, IRTI, Jakpus. Tersangka disebut memiliki motif kecemburuan hingga membakar kios.
Polisi menetapkan satu orang tersangka di kasus kebakaran ratusan kios Lenggang, IRTI, Jakpus. Tersangka diketahui memiliki hubungan khusus dengan pemilik kios.
Kebakaran ratusan kios Lenggang IRTI, Monas, Jakpus, ternyata disengaja. Satu orang pria ditetapkan sebagai tersangka di kasus kebakaran tersebut.
Polisi telah merampungkan penyelidikan kasus kebakaran ratusan kios di IRTI Monas, Jakpus. Ratusan kios Lenggang itu ternyata sengaja dibakar.
Ratusan kios di IRTI Monas, Jakarta Pusat, hangus terbakar. Kebakaran diduga akibat korsleting.
Tim Puslabfor Mabes Polri membawa sampel arang dan kabel listrik dari lokasi kebakaran 204 kios di IRTI Monas, Jakarta Pusat.
Puslabfor Polri terjun ke lokasi kebakaran 204 kios di parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Puslabfor akan meneliti penyebab kebakaran di lokasi.
Kebakaran menghanguskan 204 kios di Lenggang, IRTI, Monas, Jakarta Pusat. Kerugian kurang lebih mencapai Rp 20 miliar.