
Sempat Lepas, Terdakwa Investasi Alkes Bodong Dibui 3,5 Tahun oleh MA
MA menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi alkes bodong Kevin Lime. Sebelumnya, Kevin Lime divonis lepas oleh PN Jakut.
MA menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi alkes bodong Kevin Lime. Sebelumnya, Kevin Lime divonis lepas oleh PN Jakut.
MA mulai mengadili kasus investasi alkes bodong yang divonis bebas PN Jakut. Duduk sebagai terdakwa di antaranya Kevin Lime.
Kini kita cukup download aplikasi investasi dan mulai belajar jadi pebisnis. Tapi hati-hati, jangan sampai terjebak investasi bodong.
Korban investasi alkes bodong menyurati Presiden dkk meminta perlindungan hukum di kasus itu. Saat ini proses tersebut sedang di tingkat kasasi.
Mengapa korban melaporkan ke Bawas dan KY? Harapannya agar hukum dan keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya.
Jaksa mengajukan kasasi kasus investasi alkes terhadap Kevin Lime dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan. Kuasa hukum Kevin Lime menghormatinya.
PN Jakpus ternyata membebaskan empat terdakwa kasus investasi alkes bodong. Polri menilai hasil investasi bodong itu mengeruk pundi-pundi hingga Rp 110 miliar.
Kevin dituntut 3 tahun 10 bulan penjara di kasus investasi alkes bodong dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah.
Ketua majelis Suratno dengan anggota Rudi Fahruddin Abbas dan Denny Riswanto. Majelis menilai kasus tersebut sebagai kasus perdata.
Bareskrim Polri membongkar kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes). Kasus tersebut menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 110 miliar.