
Pemerintah Batal Ajukan Banding atas Vonis Kasus Blokir Internet Papua
Alasan batal banding adalah pemerintah sudah menghentikan tindakan melawan hukum yang diputus oleh PTUN Jakarta.
Alasan batal banding adalah pemerintah sudah menghentikan tindakan melawan hukum yang diputus oleh PTUN Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate angkat suara terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019.
Pemerintah melalui Kominfo mengatakan bahwa layanan internet di Wamena, Papua, kembali bisa diakses lagi oleh warga di sana.
Blokir akses internet di sebagian wilayah Jayapura, Papua sudah dibuka secara bertahap. Sebagian warga pun sudah bisa menikmati akses internet dengan normal.
Terhitung Jumat (6/9) pukul 22.30 WIT, Kominfo buka blokir akses internet di Kabupaten Nabire dan Dogiyai, Papua, seiring kondusif keamanan di daerah tersebut.
Pemerintah sudah mencabut blokir akses internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (4/9) malam. Operator seluler pun kembali membuka gerbang internet di sana.
Pemerintah berencana menurunkan level pembatasan internet dari tingkat provinsi ke level kabupaten/kota di Papua mulai Kamis (5/9) besok. Wilayah mana saja?
Pemerintah melakukan pembatasan internet yang cukup panjang di wilayah Papua dan Papua Barat. Apakah pemerintah akan kasih ganti rugi?
Menkominfo Rudiantara dan operator seluler tengah membuat skenario pembukaan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.