
Sanksi (Kerja) Sosial bagi Pelanggar Protokol Covid-19
Dalam penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, petugas di lapangan hendaknya bertindak proporsional dan berpegang pada aturan.
Dalam penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, petugas di lapangan hendaknya bertindak proporsional dan berpegang pada aturan.
Sebanyak 3 provinsi dan 169 kabupaten/kota di Indonesia belum merampungkan peraturan terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Warga Lamongan diminta terus taat protokol kesehatan mencegah COVID-19. Jika tidak, aparat penegak hukum akan memberikan sanksi sebagai penerapan Inpres.
Wakapolri meminta jajaran polda serius menjalankan Inpres No 6 Tahun 2020. Kapolda-kapolsek yang tidak menjalankan Inpres terancam dicopot jabatannya.
Pelibatan TNI mendisiplinkan warga di masa pandemi corona dianggap langkah represif. Komisi I DPR mengingatkan TNI agar mengutamakan cara-cara persuasif.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengkritik kebijakan Presiden Jokowi melibatikan TNI/Polri dalam mendisiplinkan pelanggar protokol COVID-19.
"Para prajurit juga memberikan pengertian secara santun kepada para pelanggar," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menanggapi kritik soal Inpres Jokowi.
Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar TNI dan Polri terjun berpatroli mendisiplinkan warga di masa pandemi virus corona baru (COVID-19) berbuah kritik.
Jokowi menerbitkan Inpres, TNI-Polri diperintahkan giat patroli mendisiplinkan warga di masa COVID-19 ini. Anda setuju diawasi TNI-Polri di masa pandemi?
Presiden memerintahkan kepala daerah menerapkan Inpres yang mengatur sanksi pelanggaran protokol COVID-19. Namun Gubernur DIY menegaskan daerahnya belum perlu.