detikSulselSelasa, 20 Agu 2024 14:00 WIB
Putusan MK: Parpol Bisa Usung Cakada Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, membolehkan partai tanpa kursi DPRD mengajukan calon kepala daerah.










































