
Putusan MK: Parpol Bisa Usung Cakada Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, membolehkan partai tanpa kursi DPRD mengajukan calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, membolehkan partai tanpa kursi DPRD mengajukan calon kepala daerah.
Hidayat Nur Wahid menyebut ada pihak yang melakukan manuver politik. Manuver itu mulai dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga dekrit presiden.