detikFinanceKamis, 04 Des 2025 18:46 WIB
OJK Larang Naikkan Premi Asuransi Tanpa Restu Nasabah!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang repricing atau perubahan premi asuransi kesehatan sebelum kontrak pemegang polis habis minimal satu tahun.










































