
Investasi Miras Ditutup, Pemerintah Nggak Konsisten?
Perpres ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 24 Mei 2021.
Perpres ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 24 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang bidang usaha penanaman modal.
Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru tentang bidang usaha penanaman modal. Dilarang investasi di industri miras.
Presiden Jokowi menerbitkan perpres baru tentang bidang usaha penanaman modal. Dalam perpres tersebut, industri miras dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut pembangunan industri miras sudah ada di Indonesia sejak 1931