
IMB Diganti PBG, Sudah Mulai Berlaku Belum Nih?
Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan diganti oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu, kapan aturan ini mulai berlaku?
Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan diganti oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu, kapan aturan ini mulai berlaku?
Urusan membangun gedung atau rumah kini tidak lagi harus berpatokan pada IMB cukup dengan PBG. Bagaimana tahapan membangun rumah dengan PBG?
Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus. Beleid itu kini diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu, apa bedanya IMB dengan PBG?
Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?
Bagi masyarakat yang berencana melakukan pembangunan kini tak perlu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebab sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin Mendirikan Bangunan telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung. Ada sejumlah tahapan untuk mengurus PBG sesuai aturan tersebut. Berikut tahapannya.
Ketentuan IMB telah diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri menjadi semacam syarat untuk melakukan pembangunan. Lalu, bagaimana cara mengurusnya?
PBG ini secara resmi menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ada sejumlah perbedaan dalam skema tersebut.
Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa alasannya?