detikNewsJumat, 09 Agu 2019 18:26 WIB
Fatwa MUI: Distribusi Daging Kurban dalam Bentuk Olahan Hukumnya Mubah
MUI mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019 yang menyatakan pengelolaan daging kurban dengan cara diolah atau diawetkan lebih dulu hukumnya mubah.











































