detikHealthRabu, 28 Des 2022 09:48 WIB
IDI Wanti-wanti Surat Sakit Hanya Bisa Dikeluarkan Dokter dan Bidan
IDI mengungkapkan bahwa surat sakit hanya bisa dikeluarkan oleh dokter dan bidan. Juga, harus dilakukan pemeriksaan penunjang sebelum memberikan surat sakit.












































