
Apakah Ibu Hamil Boleh Vaksin Booster? Begini Aturannya di RI
Apakah ibu hamil boleh vaksin booster? Mengingat vaksinasi tak hanya diberikan pada kelompok orang sehat, lansia, hingga anak-anak. Lalu, bagaimana syaratnya?
Apakah ibu hamil boleh vaksin booster? Mengingat vaksinasi tak hanya diberikan pada kelompok orang sehat, lansia, hingga anak-anak. Lalu, bagaimana syaratnya?
Hasil penelitian yang dilakukan di AS menemukan, ibu hamil yang menerima vaksinasi COVID-19 sebelum melahirkan dapat mencegah rawat inap pada bayi baru lahir.
Vaksin untuk ibu hamil bisa juga dilakukan. Ini syarat hingga jenis vaksin yang diizinkan.
Apakah ibu hamil boleh vaksin booster? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan mengingat kondisi ibu hamil. Lantas, bolehkah ibu hamil melakukan vaksin booster?
Ibu hamil dizinkan melakukan vaksinasi COVID-19 tanpa perlu rekomendasi Obgyn. Usia kehamilan yang dianjurkan untuk vaksinasi adalah 13 minggu.
Ibu hamil hingga saat ini belum boleh mendapatkan vaksin Corona. Namun, banyak desakan yang muncul agar ibu hamil turut mendapatkan vaksinasi.
Terjadi kenaikan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 gejala berat. Ibu hamil menjadi lebih rentan mengalami perburukan hingga kematian akibat Corona.
Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memberikan rekomendasi ibu hamil boleh mendapatkan vaksinasi COVID-19. Apa saja syaratnya?
Dalam rekomendasinya, POGI menyebut vaksinasi dalam keadaan hamil bisa mencegah bumil bergejala berat bila terpapar COVID-19. Apa vaksin yang aman untuk bumil?
[Melihat peningkatan kasus ibu hamil positif COVID-19 yang terjadi di Indonesia, POGI memberikan rekomendasi ibu hamil boleh divaksin COVID-19.