
Nasib Anak di Madiun yang Digugat Ibunya karena Jual Sawah Tanpa Izin
Seorang ibu di Madiun terpaksa menggugat anaknya sendiri. Si anak digugat karena sudah keterlaluan. Ia telah menjual sawah keluarga tanpa persetujuan.
Seorang ibu di Madiun terpaksa menggugat anaknya sendiri. Si anak digugat karena sudah keterlaluan. Ia telah menjual sawah keluarga tanpa persetujuan.
Ibu di Madiun menggugat anaknya sendiri yang telah menjual sawah tanpa sepengetahuannya. Si ibu pun terpaksa menggugat anak kandungnya.
Seorang ibu di Madiun menggugat anak kandungnya sendiri karena sawah milik keluarga dijual tanpa persetujuan. Begini pengakuan sang ibu.
Seorang ibu di Madiun terpaksa menggugat anak kandungnya sendiri. Pasalnya, sawah milik keluarga dijual si anak tanpa ada persetujuan.
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam kasus dua anak gugat ibu kandung dan saudaranya.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Suami sekaligus ibu dan anak korban pembunuhan di Subang diperiksa lagi polisi hingga aksi maut bocah Cianjur.
Majelis hakim PN Majalengka mengabulkan gugatan Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio yang ingin membatalkan keabsahan akta kelahiran anaknya Ika Wartika (62).
Cerita anak digugat ibu bergulir ke Pengadilan Negeri Majalengka. Gugatan itu berkaitan masalah warisan.
Seorang ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya sendiri yakni Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio ke Pengadilan Negeri Majalengka.
Seorang ibu di Kabupaten Majalengka, menggugat anaknya sendiri secara perdata ke Pengadilan Negeri Majalengka. Gugatan itu didasari permasalahan akta kelahiran.