detikSumutSenin, 01 Des 2025 04:04 WIB
Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan dalam Islam
Hukum mengeluarkan mani di luar dalam Islam (azal) tidak hitam putih. Ulama berbeda pendapat, namun umumnya diperbolehkan untuk perencanaan keluarga.










































