
Drama Razman ke Luar Negeri Tanpa Izin tapi Hakim Tetap Baca Putusan
Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara karena pencemaran nama baik Hotman Paris. Sidang berlangsung tanpa kehadirannya karena ke luar negeri tanpa izin.
Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara karena pencemaran nama baik Hotman Paris. Sidang berlangsung tanpa kehadirannya karena ke luar negeri tanpa izin.
Razman Arif Nasution divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Razman Arif divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan gara-gara kasus pencemaran nama baik ke pengacara kondang Hotman Paris.
Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena pencemaran nama baik Hotman Paris. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim PN Jakut menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution karena pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman absen.
Vonis terhadap Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea dibacakan in absentia. Apa artinya?
Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution karena mencemarkan nama baik terhadap Hotman Paris.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan Razman Arif Nasution hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"Kemudian 26 September, kita menerima surat bahwa dia akan dirawat di luar Jakarta. Kita cek surat tersebut diterima di saat dia telah berangkat," katanya.
Jaksa mengatakan Razman ke luar negeri, tetapi tanpa izin dari dokter atau majelis hakim. Hakim pun membuat keputusan akan tetap membacakan putusan hari ini.