detikNewsSelasa, 28 Mei 2019 11:17 WIB
PNS di Aceh Penyebar Hoax dan Hina Presiden Terancam 10 Tahun Bui
Oknum PNS kantor Kecamatan di Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap karena menyebar hoax dan menghina Presiden Jokowi.
detikNewsSelasa, 28 Mei 2019 11:17 WIB
Oknum PNS kantor Kecamatan di Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap karena menyebar hoax dan menghina Presiden Jokowi.
detikInetSenin, 27 Mei 2019 18:09 WIB
Menkominfo mengungkapkan langkah yang diambil pemerintah berdasarkan tingkat kegentingan peredaran hoax. Ini juga disebut lazim dan dipakai negara lain juga
detikNewsSenin, 27 Mei 2019 12:26 WIB
Seorang PNS kantor camat di Aceh berinisial Kas ditangkap polisi karena diduga menyebar hoax terkait aksi 22 Mei dan ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi.
detikNewsMinggu, 26 Mei 2019 22:50 WIB
Anggota BPN Prabowo-Sandiaga ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax. Saat ini, Mustofa masih berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa.
detikNewsMinggu, 26 Mei 2019 22:42 WIB
Mustofa Nahrawardaya masih diperiksa kepolisian hingga saat ini. Istrinya, Cathy Ahadianti mengaku tak tahu kapan suaminya dibolehkan pulang.
detikNewsMinggu, 26 Mei 2019 22:33 WIB
Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti, menyebut akun suaminya kerap diretas alias di-hack. Dia juga menyebut Mustofa sempat merasa kalau HP-nya panas.
detikNewsMinggu, 26 Mei 2019 16:12 WIB
Kemudahan untuk "berjuang" tanpa harus berhadapap-hadapan secara langsung telah membuat orang menjadi pengecut yang "melempar batu" dari balik aplikasi.
detikNewsMinggu, 26 Mei 2019 16:05 WIB
Hardianor alias Nuy alias Annoy (23) ditangkap polisi gara-gara mengunggah informasi hoax alias bohong dan ujaran kebencian lewat akun Facebook-nya.
detikNewsMinggu, 26 Mei 2019 12:53 WIB
Mustofa Nahrawardaya jadi tersangka terkait kasus penyebaran hoax soal kerusuhan 22 Mei 2019. Polri menyebut cuitan tersebut telah menimbulkan keonaran.
detikNewsMinggu, 26 Mei 2019 12:46 WIB
Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mustofa ditangkap terkait penyebaran hoax kerusuhan 22 Mei 2019.