
Warga Jatinegara Penyebar Hoax Gempa Jakarta 8,9 SR Dibui 1 Tahun
PT Jakarta menghukum warga Jatinegara, Dhany, selama 1 tahun penjara. Dhany dinilai bersalah menyebarkan berita bohong lewat Facebook soal gempa Lombok.
PT Jakarta menghukum warga Jatinegara, Dhany, selama 1 tahun penjara. Dhany dinilai bersalah menyebarkan berita bohong lewat Facebook soal gempa Lombok.
Seusai gempa Banten kemarin, beredar pesan viral akan terjadi gempa megathrust berkekuatan M 9. BMKG menyatakan pesan viral itu tidak benar.
Kabar beredar tentang prediksi gempa bumi megathrust yang akan terjadi pada akhir Februari dipastikan hoax.
BMKG menegaskan informasi soal potensi gempa 8 SR akibat letusan Gunung Anak Krakatau yang tersebar melalui rekaman suara adalah hoax.
Dengan mencatut nama kiai, sebuah informasi hoax yang diduga berkaitan dengan gempa bumi tersebar di Situbondo.
Polda Riau tidak menahan tersangka hoax gempa di grup medsos Facebook, Milini warga Pekanbaru. Namun kasus ini dipastikan tetap dilanjutkan ke pengadilan.
"Motif mem-posting ingin dibaca dan diketahui oleh teman-teman yang ada di FB miliknya. Ingin dapat komentar, dia posting di grup FB 'Prabowo For NKRI'."
Polisi menangkap lagi seorang netizen berinisial M karena diduga menyebarkan hoax terkait bencana alam.
Dua orang netizen ditangkap polisi. Mereka diduga penyebar berita bohong atau hoax bencana pasca gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah.
Pascagempa di Lombok, marak beredar pesan berantai prediksi terjadi gempa susulan di lokasi yang sama. BMKG menyatakan, baru sekali gempa bumi dapat diprediksi.