
Hasil Hitung Ulang Perolehan Suara di Trenggalek, PDIP Gagal Tambah Kursi
PDIP Trenggalek dipastikan gagal menambah kursi DPRD kabupaten, meski telah dilakukan penghitungan ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP Trenggalek dipastikan gagal menambah kursi DPRD kabupaten, meski telah dilakukan penghitungan ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghitungan surat suara ulang (PSSU) Pileg 2019 KPU Trenggalek diwarnai aksi protes saksi partai politik. Pasalnya, segel dan amplop surat suara rusak.
KPU Trenggalek melakukan penghitungan surat suara ulang caleg DPRD kabupaten di empat TPS di Dapil 1 Trenggalek. Itu sesuai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Surabaya dan Trenggalek penghitungan surat suara ulang hari ini," ujar komisioner KPU Ilham Saputra.
Hasil pemungutan suara 19 TPS di Trenggalek harus dilakukan penghitungan ulang. Penyebabnya, akibat kesalahan penghitungan dan pengisian formulir rekapitulasi.