
Draf RKUHP Baru: Hina Polri, Jaksa, DPR Akan Dihukum 18 Bulan Penjara
Draf RKUHP terbaru telah diserahkan pemerintah ke DPRD. Pasal penghinaan kepada Polri, Jaksa, dan DPR dengan ancaman 18 bulan penjara tetap dipertahankan.
Draf RKUHP terbaru telah diserahkan pemerintah ke DPRD. Pasal penghinaan kepada Polri, Jaksa, dan DPR dengan ancaman 18 bulan penjara tetap dipertahankan.
Draf RKUHP terbaru tidak banyak berubah. Salah satunya mempertahankan pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Yang menghina polisi dihukum 18 bulan penjara.
Penetapan tersangka bakal dilakukan setelah polisi melengkapi barang bukti dan menggelar perkara.
Wanita inisial KS di Medan diamankan oleh aparat kepolisian. Polisi menetapkan KS sebagai tersangka karena ucapan penghinaan. Simak kisahnya:
KS, wanita penghina polisi yang sedang razia prokes di Medan, telah ditetapkan jadi tersangka. KS menghina polisi karena kesal diimbau pulang.
Warga Lebak inisial D (35) dihukum 8 bulan penjara. D Dinyatakan terbukti menebar kebencian dengan menghina polri.
Tindakan spontan AJ, pria berusia 24 tahun asal Kota Bogor yang menyebut Brimob Kacung China berbuntut panjang.
Pria asal Kota Bogor, AJ (25), ditahan polisi. Ia menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE usai berkomentar Brimob 'Kacung China' di medsos.
AJ (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gegaranya ia menyebut Brimob 'Kacung China'.
AJ, pria 24 tahun asal Kota Bogor, ditangkap polisi usai menulis komentar Brimob 'Kacung China'. Polisi belum mengungkap motif AJ berkomentar tersebut.