
Hina Polisi di YouTube, Warga Lebak Dihukum 8 Bulan Penjara
Warga Lebak inisial D (35) dihukum 8 bulan penjara. D Dinyatakan terbukti menebar kebencian dengan menghina polri.
Warga Lebak inisial D (35) dihukum 8 bulan penjara. D Dinyatakan terbukti menebar kebencian dengan menghina polri.
Tindakan spontan AJ, pria berusia 24 tahun asal Kota Bogor yang menyebut Brimob Kacung China berbuntut panjang.
Pria asal Kota Bogor, AJ (25), ditahan polisi. Ia menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE usai berkomentar Brimob 'Kacung China' di medsos.
AJ (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gegaranya ia menyebut Brimob 'Kacung China'.
AJ, pria 24 tahun asal Kota Bogor, ditangkap polisi usai menulis komentar Brimob 'Kacung China'. Polisi belum mengungkap motif AJ berkomentar tersebut.
AJ, pria 24 tahun asal Kota Bogor ditangkap polisi pada Minggu (22/11/2020) malam lantaran komentarnya bernada hinaan di media sosial.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Mulai warga Bogor sebut Brimob 'Kacung Cina' hingga Walkot Cirebon positif COVID-19.
AJ, pemilik akun @albian_31 yang menyebut "Brimob Kacung China" sempat meminta maaf melalui video. Meski begitu, proses hukum terhadap pelaku berlanjut.
Polisi masih meminta keterangan AJ guna mengungkap motif di balik komentar Brimob 'Kacung China'.
Seorang pria, inisial AJ (24), ditangkap karena diduga menghina polisi melalui medsos. Dalam komentar di akun Instagramnya, AJ menyebut Brimob 'Kacung China'.