
Menanti Vonis Hakim untuk Heru Hidayat yang Dituntut Mati
Hari ini menjadi sejarah hukum bagi Indonesia karena majelis hakim akan membacakan vonis untuk Heru Hidayat, yang dituntut mati dalam skandal ASABRI.
Hari ini menjadi sejarah hukum bagi Indonesia karena majelis hakim akan membacakan vonis untuk Heru Hidayat, yang dituntut mati dalam skandal ASABRI.
Heru Hidayat akan menjalani sidang vonis kasus korupsi ASABRI, Selasa (18/1). Heru diketahui dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kejagung merespons duplik pengacara Heru Hidayat. Kejagung menyatakan vonis yang bersifat ultra petita sah, seperti vonis kurir suap eks Ketua MK Akil Mochtar.
Heru Hidayat dituntut karena kerugian negara serta keuntungan Heru dalam kasus korupsi ini di luar nalar kemanusiaan.
Alasan penerapan tuntutan mati bagi terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat karena jaksa menilai kerugian negara akibat korupsi tersebut diluar nalar
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menilai tuntutan mati yang disematkan jaksa di kasus ASABRI kepadanya adalah tindakan abuse of power.
Pakar Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar ikut berkomentar mengenai tuntutan hukuman mati dalam kasus PT Asabri terhadap terdakwa Heru Hidayat.
Perkara kasus korupsi Asabri masuk babak baru. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu tentu membuat geger. Lalu berapa sebenarnya kerugian negara hingga Heru dituntut hukuman mati?
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi ikut menanggapi terkait perkara tersebut. Apalagi kasus itu juga bersingungan dengan pasar modal.