
Ekspresi Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati Namun Divonis Nihil
Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang putusan di PN Jakpus, Selasa (18/1/2021). Ia dijatuhi vonis nihil. Sementara tuntutan jaksa adalah hukuman mati.
Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang putusan di PN Jakpus, Selasa (18/1/2021). Ia dijatuhi vonis nihil. Sementara tuntutan jaksa adalah hukuman mati.
Kejagung menyampaikan akan melawan vonis nihil Heru Hidayat di kasus korupsi ASABRI. Kejagung, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding.
Heru Hidayat (HH) divonis nihil oleh majelis hakim di kasus skandal korupsi ASABRI. Apa artinya?
Hakim memutuskan vonis nihil bagi Presiden Komisaris PT TRAM, Heru Hidayat dalam kasus ASABRI. Namun, meminta jaksa untuk mengembalikan 18 kapal yang disita.
Kejagung meminta JPU mengajukan banding setelah Heru Hidayat divonis nihil di kasus skandal Asabri. Bagi Kejagung, vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan.
Hakim tidak sependapat dengan jaksa terkait hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT TRAM, Heru Hidayat, di kasus skandal ASABRI. Apa alasan hakim?
Presiden Komisaris PT TRAM, Heru Hidayat, divonis nihil oleh hakim di kasus korupsi ASABRI. Heru diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI. Heru juga diminta membayar uang pengganti Rp12,6 triliun.
Hakim memutuskan tak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di skandal ASABRI. Ini pertimbangannya.
Vonis nihil ini bukan berarti Heru Hidayat divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman seumur hidup.