
Divonis 4 Tahun, Eks Pejabat Pemkot Bandung Masih Bisa 'Berkeliaran'
Majelis hakim memvonis eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat empat tahun penjara. Meski divonis, Herry belum akan dieksekusi ke penjara dalam waktu dekat.
Majelis hakim memvonis eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat empat tahun penjara. Meski divonis, Herry belum akan dieksekusi ke penjara dalam waktu dekat.
Majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat. Ia terbukti bersalah korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau.
Satu terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung Herry Nurhayat dibebaskan lantaran masa tahanan habis. Meski bebas, status Herry masih terdakwa.
Eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait suap pengadaan RTH Kota Bandung pada 2012