detikNewsSelasa, 23 Mar 2021 10:40 WIB Ustaz Gondrong Pengganda Uang Dijerat Pasal Penipuan Polisi menerapkan Hermawan alias Ustaz Gondrong yang viral menggandakan uang di Bekasi, sebagai tersangka. Hermawan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan.