
Selebgram Herlin Kenza Laporkan Barista Karena Tak Terima Diatur saat Antre
Setelah pernah ramai karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi, selebgram Herlin Kenza kembali bikin ribut hanya karena antrean di kafe.
Setelah pernah ramai karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi, selebgram Herlin Kenza kembali bikin ribut hanya karena antrean di kafe.
Selebgram Herlin Kenza divonis denda terkait kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Vonis terhadap Herlin lebih rendah dari tuntutan JPU.
Kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza, sedang berjalan di persidangan. Herlin dinilai bersalah dan dituntut membayar denda Rp 15 juta.
Selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Koko Suhada dituntut dengan hukuman membayar denda. Keduanya dituntut bersalah terkait kerumunan di Lhokseumawe.
Selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko grosir KS segera disidang terkait kasus kerumunan saat pandemi Corona atau COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh.
Winardy menjelaskan penyidik bakal segera melengkapi berkas seperti yang disyaratkan jaksa.
Tiga anggota Satlantas Polres Lhoseumawe yang diduga mengawal Herlin Kenza hingga memicu kerumunan dicopot dari jabatannya. Mereka bakal segera disidangkan.
Polisi melimpahkan berkas perkara kasus kerumunan yang menjerat selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka ke kejaksaan.
Razman pun menyampaikan ancaman akan mempolisikan netizen yang menghina dan memfitnah kliennya.
Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution, mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial.