
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penjual Hasil PCR Palsu di Bandara Kualanamu
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka karena diduga menjual surat hasil swab PCR palsu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka karena diduga menjual surat hasil swab PCR palsu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
ASN di Sulawesi Utara ditangkap polisi karena menyediakan jasa hasil swab PCR COVID-19 palsu. Polisi menyebut pelaku sudah lima kali membuat dokumen palsu.