
Jadi Tersangka KPK, Sekretaris MA Ambil Cuti Besar
KPK sudah menetapkan Prof Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap. Hasbi saat ini sedang mengajukan praperadilan.
KPK sudah menetapkan Prof Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap. Hasbi saat ini sedang mengajukan praperadilan.
Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung. Gugatan dilayangkan ke PN Jaksel.
KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus suap hakim agung. MA berharap KPK tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dalam mengusut kasus itu.
Universitas Lampung (Unila) mengukuhkan Hasbi Hasan sebagai Profesor/Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam pada 2 Maret 2022.