
Link Download Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada 2024
Pemerintah Indonesia menetapkan Pilkada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Simak Keppres Nomor 33 Tahun 2024 di sini!
Pemerintah Indonesia menetapkan Pilkada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Simak Keppres Nomor 33 Tahun 2024 di sini!
Tanggal 27 November 2024, hari penting di Indonesia dengan Pilkada serentak. Simak peringatan penting lainnya di sini!
Pencoblosan Pilkada 2024 jatuh pada 27 November, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Semua masyarakat, termasuk anak sekolah, dapat berpartisipasi.
Karyawan yang bekerja saat Pilkada 27 November 2024 berhak atas uang lembur. Pengusaha wajib atur jam kerja agar pekerja bisa menggunakan hak pilih.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jatuh tanggal 27 November 2024. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Keputusan Presiden terbaru yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Mendagri Tito Karnavian resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November.
Mensesneg telah menerima surat dari KPU mengenai permintaan libur nasional untuk 27 November. Keputusan akan diambil usai Prabowo kembali ke Tanah Air.
Jadwal hari cuti bersama tahun 2025 sudah keluar. Kapan saja? Cek di sini!
Masyarakat mencari tahu tanggal merah November 2024. Bulan ini tidak ada hari libur, hanya libur akhir pekan dan peringatan hari besar.