
Sah! 10 Tahun Penjara untuk Handang Soekarno
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara. Ia divonis dalam kasus pajak PT EK Prima.
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara. Ia divonis dalam kasus pajak PT EK Prima.
Selama 26 tahun menjadi PNS, Handang mengaku belum pernah sebelumnya tersandung kasus hukum. Ia telah menjadi PNS sejak 1990.
Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara, Rabu (21/6). Dia dinilai terbukti menerima suap terkait proses pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Handang Soekarno menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). Ia mengaku menggunakan uang suap untuk urus uji materi UU Tax Amnesty di MK.
Eks Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno diperiksa KPK terkait kasus suap pengurusan pajak PT EKP Ekspor Indonesia.
Surat kedua Sri Mulyani berawal dari kekecewaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno yang tertangkap tangan menerima suap.