
Hakim PN Jakpus yang Vonis Tunda Pemilu Mangkir Dari Panggilan KY
Majelis hakim yang mengadili perkara gugatan Partai Prima tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial hari ini, Selasa (30/5).
Majelis hakim yang mengadili perkara gugatan Partai Prima tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial hari ini, Selasa (30/5).
Ketua PN Jakpus dan hakim yang memerintahkan penundaan pemilu absen pemanggilan Komisi Yudisial hari ini.
Putusan hakim PN Jakpus dianggap tidak kompeten dan menabrak berbagai aturan yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Satu per satu laporan masuk ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda.
KAMMI melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih laporkan hakim PN Jakpus ke KY. Laporan tersebut terkait putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Koalisi Sipil melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut terkait putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud Md menyentil majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan menunda Pemilu 2024. Mahfud menyebut, hakim tak paham taksonomi ilmu hukum.
Waketum Partai Prima Mangapul Silalahi mempersilakan Komisi Yudisial memanggil hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU sehingga berujung penundaan pemilu.
Anwar menjabat komisaris di PT Pertamina Patra Niaga. Anwar disebut tidak lagi menjabat sebagai hakim pada 12 Juni 2020.