
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
MA menolak Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.
MA menolak Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.
Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.