
MAKI Gugat Praperadilan Polda Sumbar soal Surat Minta Sumbangan Gubernur
MAKI melayangkan gugatan praperadilan Polda Sumbar terkait penghentian penyelidikan kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
MAKI melayangkan gugatan praperadilan Polda Sumbar terkait penghentian penyelidikan kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar memasuki lembaran baru. Kini Polda Sumbar yang menangani kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar itu.
Polemik surat minta sumbangan GubernurMahyeldi Ansharullah masih terus bergulir. kini kasus ditangani oleh Polda Sumbardan DPRD Sumbar melakukan hak angket.
Polemik surat permintaan sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar memiliki babak baru. Usulan hak angket sudah memenuhi syarat dan sudah diajukan.
Anggota DPRD Sumbar mengajukan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi. DPRD Sumbar menyatakan pengajuan hak angket sudah memenuhi syarat.
Mahyeldi mempertanyakan urgensi Hak Angket yang diusung 33 anggota DPRD Sumatera Barat.
Polisi masih mengusut kasus surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi. Ada 14 saksi yang telah dimintai keterangan.
Sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar mengajukan penggunaan hak angket terkait surat permintaan sumbangan yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Polemik surat minta sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi, belum selesai. Kini, 33 anggota DPRD Sumbar mengajukan penggunaan hak angket.
Polisi memeriksa 4 saksi dalam kasus surat minta sumbangan Gubernur Sumbar. Keempat saksi itu adalah pihak yang memberikan sumbangan.