detikNewsSenin, 04 Sep 2017 10:45 WIB
Pascaputusan MK, Raja Perempuan Otomatis Jadi Gubernur DIY
MK menyatakan Republik tidak berhak mencampuri urusan kerajaan. Siapa yang berhak dinobatkan sebagai sultan adalah hukum yang berlaku di internal keraton.











































