detikFinanceRabu, 03 Okt 2018 20:09 WIB
Korban Gempa Sulteng Telat Bayar Pajak Tak Dikenai Sanksi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan pajak kepada korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).












































