
Istana: Inpres Atur Penanganan Gempa NTB Seperti Bencana Nasional
"Kalau bencana nasional maka orang asing itu bisa masuk seenaknya, dan kita masih mampu menangani sendiri," kata Pramono Anung soal penanganan gempa NTB.
"Kalau bencana nasional maka orang asing itu bisa masuk seenaknya, dan kita masih mampu menangani sendiri," kata Pramono Anung soal penanganan gempa NTB.
Jokowi meneken inpres yang jadi payung hukum agar pemerintah pusat bisa membantu langsung penanganan pascagempa di Lombok, NTB.
BNPB menegaskan informasi soal Presiden Jokowi hanya mengucurkan dana Rp 38 miliar bagi gempa di Lombok adalah salah.
Berkaca dari bencana alam sebelumnya, BNPB berpendapat bencana di NTB tidak perlu dijadikan status bencana nasional.
Bantuan itu mencapai Rp 50 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan berat.
"Jangan berpikir untung rugi, citra dan lain sebagainya," Ketua F-PKS DPR Jazuli Juwaini yang mendesak pemerintah menetapkan gempa NTB sebagai bencana nasional.
Sebanyak 14 orang dinyatakan tewas akibat gempa berkekuatan 6,9 SR yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
BNPB bersama instansi terkait hingga kini masih terus melakukan upaya-upaya mengembalikan Lombok seperti sebelum terjadi gempa.
JK menegaskan pemerintah pusat akan membantu pemulihan akibat gempa di Lombok, NTB. Status bencana nasional diberikan jika pemerintah daerah kolaps akibat gempa
Pemerintah mulai melakukan rehabilitasi pascagempa Lombok, NTB. Pemerintah memprioritaskan pembangunan rumah warga dan fasilitas umum yang rusak.