
Bos PLTN Jepang Diminta Ganti Rugi Rp 1.455 T karena Gagal Cegah Bencana 2011
Empat mantan bos operator pembangkit listrik tenaga nuklir Jepang dituntut untuk membayar ganti rugi U$ 97 miliar atau setara Rp 1.455 triliun
Empat mantan bos operator pembangkit listrik tenaga nuklir Jepang dituntut untuk membayar ganti rugi U$ 97 miliar atau setara Rp 1.455 triliun
Pemerintah Jepang melalui ajang Olimpiade Tokyo 2020 ingin menyampaikan kepada dunia telah pulihnya Fukushima yang sempat alami kebocoran instalasi nuklirnya.