
Ternyata, Gedung Kejagung yang Terbakar Belum Diasuransi
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta Selatan pada Sabtu 22 Agustus berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum diasuransikan.
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta Selatan pada Sabtu 22 Agustus berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum diasuransikan.
Kapolri menginstruksikan jajarannya agar meningkatkan keamanan dari sabotase dan teror. Kapolri mengeluarkan sejumlah arahan.
Tim Labfor Polri mengambil beberapa CCTV di gedung Kejagung yang terbakar. Beberapa CCTV diambil untuk menganalisis asal muasal api.
Tim Labfor Polri kembali mengecek gedung Kejagung yang habis terbakar. Tim Labfor mengambil sampel dari belasan titik di lokasi tersebut.
Tim labfor Polri kembali mengecek gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang habis terbakar. Mereka tampak mengamati kondisi bangunan gedung Kejagung.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar di Jakarta Selatan belum diasuransikan.
Komisi III DPR menilai ada keterkaitan antara telegram Kapolri Jenderal Idham Azis soal 'sabotase' dan kejadian kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Puslabfor Polri meneliti abu dan arang dari lokasi kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram tentang upaya pencegahan kebakaran di setiap markas polisi. Berikut ini selengkapnya.
Polisi olah TKP kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (24/8) kemarin. Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran hingga sumber api.