
Polisi Temukan Serbuk Diduga Sabu 4,7 Gram di Ruang Gatot Brajamusti di PARFI
Polisi menemukan serbuk diduga sabu di ruang kerja Gatot di Kantor PARFI.
Polisi menemukan serbuk diduga sabu di ruang kerja Gatot di Kantor PARFI.
Penggeledahan di kantor PARFI dan padepokan Brajamusti di Sukabumi, Jawa Barat adalah untuk kepentingan pengembangan kasus narkotika.
Ary Suta mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bisa dipidana apabila senpi yang diberikannya ke Gatot Brajamusti itu terbukti ilegal.
Aparat polisi masih terus mengembangkan kasus narkotika yang menyeret Aa Gatot Brajamusti.
Selain untuk keperluan properti syuting film 'DPO', selama dalam pengusaannya, senjata api tersebut diakuinya pernah digunakan untuk latihan menembak.
Alasan Gatot Brajamusti ini membuat polisi tidak habis pikir. Sebab, senjata api tersebut telah ia kuasai sejak tahun 2006 silam.
Aa Gatot Brajamusti tetap konsisten pada keterangan semula soal asal usul kepemilikan dua pucuk senjata api jenis Glock dan Walter PPK dari Ary Suta.
Aa Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan soal senjata api selama 5 jam di Polda Metro Jaya. Gatot langsung dibawa ke kantor PARFI.
Harimau yang diawetkan dan burung elang laut Aa Gatot Brajamusti sudah dimiliki 3 tahun.
Aa Gatot Brajamusti ditangkap polisi setelah terpilih sebagai ketum PARFI pada (28/8/2016). Keesokan harinya, Aa Gatot dinyatakan sudah bukan Ketum PARFI lagi.