detikFinanceSabtu, 29 Jun 2019 09:32 WIB
Kisruh Garuda: Laporan Keuangan Cacat, Direksi Didenda Rp 100 Juta
Kementerian Keuangan dan OJK menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan Garuda Indonesia 2018. Garuda sebagai korporasi, direksi, komisaris dijatuhi sanksi.












































